REKAP KELAS
KELAS X
KELAS XI
KELAS XII
PERATURAN TATA TERTIB PESERTA DIDIK
SMA NEGERI 1 MALANG
Peraturan tata tertib peserta didik berfungsi untuk mengatur ketertiban peserta didik dalam mengikuti proses pembelajaran guna mencapai mutu pembelajaran yang optimal. Disamping itu peraturan tata tertib peserta didik juga berfungsi untuk menetapkan kriteria penilaian akhlak mulia dan kepribadian peserta didik. Oleh sebab itu peraturan tata tertib peserta didik ini memuat aspek tanggung jawab, kedisiplinan dan kebersihan.
Setiap peserta didik mempunyai hak :
- Mengikuti kegiatan pembelajaran di sekolah.
- Mendapatkan perlakuan yang sama dalam kegiatan pembelajaran.
- Meminjam dan menggunakan sarana di sekolah.
- Mengikuti kegiatan pengembangan diri/ ekstrakurikuler di sekolah.
- Menjadi pengurus OSIS atau anggota kepanitiaan dalam kegiatan kesiswaan.
- Mendapatkan bimbingan dari para guru dalam upaya mencapai prestasi secara optimal.
A. TANGGUNG JAWAB
Dalam berperilaku di sekolah setiap peserta didik wajib :
- Menghormati dan menghargai Kepala Sekolah, Guru dan Karyawan.
- Sopan dan santun dalam berbicara dan bertingkah laku.
- Mengikuti kegiatan pembelajaran sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan sekolah, secara tertib.
- Menjaga serta memelihara keutuhan alat-alat pembelajaran.
- Menjaga serta memelihara kebersihan dan keindahan lingkungan Sekolah.
- Menjaga nama baik Sekolah, Guru, Kepala Sekolah, Karyawan dan sesama peserta didik.
- Menjaga kerukunan dan hubungan baik dengan Guru, Kepala Sekolah, Karyawan dan sesama peserta didik.
- Menjaga ketenangan dan ketertiban kegiatan pembelajaran di sekolah.
B. KEDISIPLINAN
- Selalu hadir di sekolah paling lambat 5 (lima) menit sebelum tanda masuk dibunyikan.
- Selalu aktif mengikuti kegiatan Upacara Bendera.
- Selalu aktif mengikuti kegiatan pembelajaran yang diwajibkan.
- Selalu aktif mengerjakan tugas pembelajaran yang diberikan Guru Mata Pelajaran.
- Selalu tepat waktu dalam menyelesaikan tugas pembelajaran yang telah diberikan Guru Mata Pelajaran.
- Selalu aktif mengikuti kegiatan ulangan/ penilaian yang diadakan Guru Mata Pelajaran.
PENJELASAN SERAGAM SEKOLAH
- Pakaian
a. Seragam Sekolah
~ Hari Senin-Selasa : Warna Putih dan Abu-Abu.
~ Hari Rabu-Kamis : Seragam Batik
~ Hari Jum’at-Sabtu : Seragam Pramuka.
b. Seragam Olah Raga
Sesuai ketentuan sekolah saat pembelajaran Olah Raga berlangsung.
- Dasi : Warna Abu-Abu dengan logo Tut Wuri Handayani.
- Ikat Pinggang : Warna Hitam Polos.
- Kaos Kaki :
~ Hari Senin dan Selasa : Warna Putih Polos (tanpa assesoris/ hiasan).
~ Hari Rabu s/d Sabtu : Warna Hitam Polos (tanpa assesoris/ hiasan).
- Sepatu : Warna Hitam Polos (tanpa assesoris/ hiasan).
- Cara Berpakaian
a. Peserta Didik Putra
a.1 Baju Putih dan Pramuka dimasukkan ke dalam Celana (kecuali baju seragam Batik).
a.2 Panjang Celana mulai dari Pinggang sampai Mata Kaki.
a.3 Lebar Celana Bagian Paling Bawah + 1 (satu) Jengkal.
a.4 Wajib mengenakan Atribut Lengkap
b. Peserta Didik Putri
b.1 Baju Putih dimasukkan ke dalam Rok (kecuali baju seragam Pramuka dan Batik).
b.2 Harus mengenakan Rok Panjang dengan ukuran mulai dari Pinggang sampai Mata Kaki.
b.3 Wajib mengenakan Atribut Lengkap.
C. KEBERSIHAN
- Selalu memelihara dan menjaga kebersihan serta kerapian rambut :
1.1 Peserta Didik Putra :
– potongan rambut Pendek dengan model semi militer (tidak berjambul depan ataupun belakang),
– tidak diperkenankan menggunakan Jelly atau Hair Spray,
– warna rambut harus hitam.
1.2 Peserta Didik Putri :
– rambut diikat dan diatur rapi (bagi yang memiliki rambut panjang),
– warna rambut harus hitam (kecuali bagi yang mengenakan Jilbab).
- Selalu berpakaian rapi dan bersih.
- Selalu memelihara kebersihan perlengkapan pembelajaran (buku, alat tulis, dan lain-lain).
- Selalu memelihara dan menjaga kebersihan ruang kelas/ ruang pembelajaran.
- Selalu memelihara dan menjaga kebersihan sarana sekolah.
- Selalu memelihara kebersihan kelengkapan sekolah (sepatu, tas, dan lain sebagainya).
- Selalu memelihara serta menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan di sekitar sekolah.
TANGGUNG JAWAB
Selama menjadi peserta didik SMA Negeri 1 Malang, dilarang :
- Mencuri/ merampas barang milik orang lain.
- Membawa dan menggunakan senjata api atau senjata tajam.
- Membawa dan menggunakan minuman keras, ganja, narkoba, obat terlarang dan sejenisnya.
- Membawa dan mengedarkan barang porno (buku, gambar/VCD, dll.) di sekolah.
- Berkelahi atau terlibat perkelahian/ tawuran.
- Berbuat asusila (hamil/ menghamili).
- Melakukan atau terlibat tindak pidana.
- Menganiaya dan mengintimidasi Kepala Sekolah, Guru, Karyawan dan sesama teman.
- Melakukan atau terlibat pencopetan, penodongan, penargetan.
- Merusak sarana/ prasarana milik sekolah/ warga sekolah.
- Merokok atau membawa rokok di sekolah.
- Mengancam warga sekolah.
- Memalsu tanda tangan Orang Tua/ Wali, Kepala Sekolah, Guru, Karyawan dan teman.
- Memalsu stempel sekolah.
- Membuat pernyataan bohong/ dusta/ palsu.
- Mencemarkan nama baik Sekolah, Kepala Sekolah, Guru, Karyawan dan teman.
- Menerobos/ melompat pagar sekolah.
- Membuat gaduh/ mengganggu kegiatan pembelajaran.
- Mencoret-coret sarana sekolah.
- Melindungi teman yang berbuat salah.
- Melakukan tindakan provokasi di sekolah.
- Mengucapkan kata-kata kotor/ jorok di dalam lingkungan sekolah.
- Meninggalkan kegiatan pembelajaran tanpa ijin.
- Bertingkah laku tidak sopan terhadap Kepala Sekolah, Guru dan Karyawan
- Mengabaikan surat panggilan dari sekolah.
- Mengabaikan panggilan dari Kepala Sekolah, Guru dan Karyawan.
- Berada di kantin pada saat kegiatan pembelajaran berlangsung, tanpa ijin Guru.
- Membuang sampah dan meludah di sembarang tempat.
- Tidak menghormati/ menghargai Kepala Sekolah, Guru, Karyawan dan sesama teman.
- Makan di dalam ruang kelas, baik saat maupun bukan berlangsungnya kegiatan pembelajaran.
- Menggunakan HP/ Ponsel saat kegiatan pembelajaran atau penilaian berlangsung.
- Bermain kartu, domino dan sejenisnya di lingkungan sekolah.
- Ijin tidak mengikuti kegiatan pembelajaran dalam waktu lebih dari enam hari berturut-turut.
KEDISIPLINAN
Selama menjadi peserta didik SMA Negeri 1 Malang, dilarang :
- Tidak mengikuti kegiatan pembelajaran tanpa ijin/ keterangan.
- Terlambat hadir di sekolah.
- Terlambat mengikuti kegiatan pembelajaran.
- Tidak mengikuti kegiatan evaluasi/ penilaian tanpa ijin/ keterangan.
- Tidak mengikuti kegiatan upacara bendera tanpa ijin/ keterangan.
- Tidak menyerahkan tugas mata pelajaran.
- Terlambat menyerahkan tugas mata pelajaran.
- Ijin meninggalkan pembelajaran/ sekolah tanpa permohonan dari Orang Tua/Wali peserta didik.
- Mencharger Hp di sekolah.
- Mencharger laptop di luar tempat yang telah disediakan.
- Membawa sepeda motor ke sekolah tanpa memiliki SIM dan STNK.
- Melakukan kegiatan di sekolah lebih dari pukul 17.00 wib, kecuali ada ijin khusus dan tertulis dari sekolah, serta didampingi oleh guru pembina/guru pelatih.
KEBERSIHAN
Selama kegiatan sekolah berlangsung peserta didik SMA Negeri 1 Malang, dilarang :
C.1 Individu :
- Mengenakan pakaian seragam sekolah tidak sesuai dengan ketentuan.
- Memelihara rambut tidak sesuai dengan ketentuan.
- Mengecat rambut selain warna hitam.
- Membuat/ menyusun rambut sebagai model hiasan kepala.
- Memakai perhiasan (gelang, kalung, dan sejenisnya).
- Memakai make up berlebihan bagi peserta didik perempuan.
- Mengenakan Jaket/ Sweeter.
- Mengenakan pakaian seragam sekolah, kotor atau kusut (tidak diseterika).
- Membuat kotor meja dan kursi di ruang kelas yang ditempati.
- Membuat kotor kelengkapan sekolah yang dimiliki.
C.2 Kelompok :
- Lantai ruang kelas yang ditempati, kotor.
- Dinding dan pintu ruang kelas yang ditempati, kotor.
- Papan tulis di ruang kelas yang ditempati, kotor.
- Meja Guru di ruang kelas yang ditempati, kotor dan tanpa alas meja/ taplak.
- Sampah di ruang kelas, tidak segera dibuang/ dibersihkan.
- Tidak merapikan penataan meja dan kursi di ruang kelas yang ditempati.
A. TANGGUNG JAWAB | ||||
NO. | JENIS PELANGGARAN | POIN | ||
1 | Mencuri/ merampas barang milik orang lain | 100 | ||
2 | Membawa dan menggunakan senjata api atau senjata tajam | 100 | ||
3 | Membawa dan menggunakan miras, ganja, narkoba dan sejenisnya | 100 | ||
4 | Membawa dan mengedarkan barang porno (buku, gambar/VCD, dll.) di sekolah | 100 | ||
5 | Berkelahi atau terlibat perkelahian/ tawuran | 100 | ||
6 | Berbuat asusila (hamil ataupun menghamili) | 100 | ||
7 | Melakukan atau terlibat tindak pidana | 100 | ||
8 | Menganiaya atau mengintimidasi Kepala Sekolah, Guru, Karyawan dan sesama teman | 100 | ||
9 | Melakukan atau terlibat pencopetan, penodongan dan penargetan | 100 | ||
10 | Merusak sarana/ prasarana milik sekolah/ warga sekolah | 50 | ||
11 | Merokok atau membawa rokok di sekolah | 50 | ||
12 | Mengancam warga sekolah | 50 | ||
13 | Memalsu tanda tangan Orang Tua/Wali, Kepala Sekolah, Guru, Karyawan dan teman | 50 | ||
14 | Memalsu stempel sekolah | 50 | ||
15 | Membuat pernyataan bohong/ dusta/ palsu | 50 |
16 | Mencemarkan nama baik sekolah, Kepala Sekolah, Guru, Karyawan dan teman | 40 |
17 | Menerobos/ melompat pagar sekolah | 25 |
18 | Membuat gaduh/ mengganggu kegiatan pembelajaran | 25 |
19 | Mencoret-coret sarana sekolah | 25 |
20 | Melindungi teman yang berbuat salah | 25 |
21 | Melakukan tindakan provokasi di sekolah | 25 |
22 | Mengucapkan kata-kata kotor/ jorok di dalam lingkungan sekolah | 25 |
23 | Meninggalkan kegiatan pembelajaran tanpa ijin | 20 |
24 | Bertingkah laku tidak sopan terhadap Kepala Sekolah, Guru dan Karyawan | 20 |
25 | Mengabaikan surat panggilan dari sekolah | 20 |
26 | Mengabaikan panggilan dari Kepala Sekolah, Guru dan Karyawan | 20 |
27 | Berada di kantin pada saat kegiatan pembelajaran berlangsung, tanpa ijin Guru | 15 |
28 | Membuang sampah dan meludah di sembarang tempat | 15 |
29 | Tidak menghormati/ menghargai Kepala Sekolah, Guru, Karyawan dan sesama teman | 15 |
30 | Makan di dalam ruang kelas, baik saat maupun bukan berlangsungnya pembelajaran | 10 |
31 | Menggunakan HP/ ponsel saat kegiatan pembelajaran/ penilaian berlangsung | 10 |
32 | Bermain kartu, domino dan sejenisnya di lingkungan sekolah | 10 |
33 | Ijin tidak mengikuti kegiatan pembelajaran dalam waktu lebih dari 6 (enam) hari berturut-turut | 10 |
- KEDISIPLINAN
NO. | JENIS PELANGGARAN | POIN |
1 | Tidak mengikuti kegiatan upacara bendera tanpa ijin/ keterangan | 20 |
2 | Membawa sepeda motor ke sekolah tanpa memiliki SIM | 10 |
3 | Tidak mengikuti kegiatan pembelajaran tanpa ijin/ keterangan | 5 |
4 | Terlambat hadir di sekolah | 5 |
5 | Terlambat mengikuti kegiatan pembelajaran | 5 |
6 | Tidak mengikuti kegiatan evaluasi/ penilaian tanpa ijin/ keterangan | 5 |
7 | Tidak menyerahkan tugas mata pelajaran | 4 |
8 | Terlambat menyerahkan tugas mata pelajaran | 4 |
9 | Ijin meninggalkan pembelajaran/ sekolah tanpa permohonan dari Orang Tua/ Wali siswa | 1 |
10 | Memakai pakaian seragam sekolah tidak sesuai dengan ketentuan | 5 |
11 | Memelihara rambut tidak sesuai dengan ketentuan | 5 |
12 | Mengecat rambut selain warna hitam | 5 |
13 | Membuat/ menyusun rambut sebagai model hiasan kepala | 5 |
14 | Siswa putra memakai perhiasan (gelang, kalung, dll.) | 2 |
15 | Siswa putri memakai perhiasan serta make-up berlebihan | 2 |
16 | Memakai jaket/ sweeter di ruang kelas atau di lingkungan sekolah | 2 |
17 | Memakai pakaian seragam sekolah, kotor atau kusut (tidak diseterika) | 2 |
18 | Meja dan kursi di ruang kelas yang ditempati, kotor | 2 |
19 | Buku dan alat tulis lain yang dimiliki, kotor | 2 |
20 | Tas sekolah yang dimiliki, kotor | 2 |
NO. | JENIS PELANGGARAN (KELOMPOK) | POIN |
1 | Lantai ruang kelas yang ditempati, kotor | 2 |
2 | Dinding dan pintu ruang kelas yang ditempati, kotor | 2 |
3 | Papan tulis di ruang kelas yang ditempati, kotor | 2 |
4 | Meja Guru di ruang kelas yang ditempati, kotor dan tanpa alas meja/ taplak | 2 |
5 | Sampah di ruang kelas, tidak segera dibuang/ dibersihkan | 2 |
6 | Tidak merapikan penataan meja dan kursi di ruang kelas yang ditempati | 2 |
Tata Tertib yang berkaitan dengan keterlambatan hadir di sekolah
- Peserta didik yang terlambat hadir di sekolah sampai dengan 3 (tiga) kali maka diharuskan masuk jam kedua
- Peserta didik yang terlambat hadir di sekolah lebih dari 3 (tiga) kali maka diharuskan masuk jam ke tiga
- Peserta didik yang terlambat hadir di sekolah sebanyak 5 (lima) kali maka akan diberikan Surat Peringatan Pertama (SP-1)
- Peserta didik yang terlambat hadir di sekolah sebanyak 7 (tujuh) kali maka akan diberikan Surat Peringatan Kedua (SP-2)
- Peserta didik yang terlambat hadir di sekolah sebanyak 9 (sembilan) kali maka akan diberikan Surat Peringatan Ketiga (terakhir) dan juga diberikan Surat Panggilan kepada orangtua/wali murid peserta didik
- Peserta didik yang terlambat hadir di sekolah lebih dari 9 (sembilan) kali maka akan diberikan sanksi berupa skorsing selama 3 (tiga) hari
- Apabila pemberian sanksi berupa skorsing selama 3 (tiga) hari ternyata peserta didik masih melakukan pelanggaran berupa terlambat hadir di sekolah, maka sanksi skorsing ditingkatkan menjadi 5 (lima ) hari.
Tata Tertib yang berkaitan dengan penyitaan handphone
Penggunaan handphone yang menyalahi aturan sehingga terjadi penyitaan oleh guru maka dikenakan aturan sebagai berikut :
- Jika handphone disita pada waktu kegiatan belajar mengajar maka handphone tersebut wajib diambil oleh orang tua / wali peserta didik, setelah peserta didik yang bersangkutan membuat surat pernyataan di atas meterai terlebih dahulu
- Jika handphone disita pada waktu kegiatan Penilaian Akhir Semester (PAS),Penilaian Akhir Tahun (PAT) atau bentuk ujian lainnya , maka handphone tersebut dapat diambil setelah jadwal kegiatan ujian berakhir
Handphone tersebut wajib diambil oleh orang tua / wali peserta didik, setelah peserta didik yang bersangkutan membuat surat pernyataan di atas meterai terlebih dahulu
Sedangkan bagi peserta didik yang melanggar peraturan tata tertib sekolah dikenakan sangsi dan sekaligus diberi penilaian akhlak mulia dan kepribadian berdasarkan poin yang diperoleh secara komulatif.
POIN | PREDIKAT | HURUF | SANKSI | ||||||
10 | ~ | 0 | Sangat Baik | A | Dibina | ||||
20 | ~ | 11 | Baik | B | Diingatkan sampai 3 (tiga) kali | ||||
30 | ~ | 21 | Cukup | C | Diskors 3 (tiga) hari di sekolah | ||||
75 | ~ | 31 | Kurang | D | Diskors 6 (enam) hari di sekolah | ||||
100 | ~ | 76 | Sangat Kurang | E | Dikembalikan ke Orang Tua |
- Peserta didik yang melanggar peraturan tata tertib sekolah, akan direkam data pelang-garannya oleh peserta didik sendiri, Guru, Tim Tatib dan Tim Pertimbangan Tatib.
- Tim Pertimbangan Tatib ditunjuk oleh Kepala Sekolah yang beranggotakan Kepala Sekolah, Guru Mata Pelajaran, Guru BK/ Konselor, Tim Tatib, Wakasis, Wakahum serta Tim Penilai Akhlak dan Kepribadian.
- Tim Pertimbangan Tatib bertugas meneliti kebenaran semua fakta dan melaporkan hasil-nya kepada Kepala Sekolah untuk dibawa ke Rapat Pleno Dewan Guru dalam menentukan Kenaikan Kelas atau Kelulusan
Download Tata-Tertib