Kompetensi Guru Profesional @ 28 October 2009 04:59 AM
Kompetensi Guru Profesional
(Permendiknas Nomor 15 tahun 2007)
Kompetensi Pedagogik
1. Memahami karakterstik peserta didik dari aspek fisik, moral, social, kultural emosional , dan
intelektual.
2. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
3. Menguasai kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampu.
4. Terampil melakukan kegiatan pengembangan yang mendidik.
5. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan
pengembangan yang mendidik.
6. Memfasilitasi pengembangan potensi pserta didik.
7. Berkomunikasi secara efektif, impatik, dan santun dengan peserta didik.
8. Terampil melakukan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
9. Memanfaatkan hasil penilaian an evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
10. Melakukan tindakan reflektif untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
Kompetensi Kepribadian
1. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
2. Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhllak mulia, dan teladan bagi peserta didikdan masyarakat.
3. Menampilkan diri sebagai pribad yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
4. Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa
percaya diri.
5. Menjunjung tinggi kode etik potensi guru.
Kompetensi Sosial
1. Bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif karena petimbangan jenis kelamin,
agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
2. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengn sesama pendidik, tenaga
kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
3. Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman
sosial budaya.
4. Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau
berbentuk lain.
Kompetensi profesional
1. Menguasai materi, stuktur, konsep, dan pola pikirkeilmuan yang mendukung mata pelajaran
yang diampu.
2. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran / bidang pengembangan
yang diampu.
3. Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.
4. Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
5. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
News powered by CuteNews - http://cutephp.com